Assalamualaikum
Pada tanggal 19 Maret 2014 kemarin Presiden RI menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2014 yang berisi perubahan ketentuan tentang perubahan tarif pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomer 41 tahun 2013. Nah, aturan baru ini berlaku terhitung 30 hari sejak aturan ini diundangkan atau berarti mulai tanggal 19 April.
Dengan diberlakukannya peraturan baru tersebut, yang paling terkena imbas adalah kendaraan roda empat atau lebih diatas 3500cc serta kendaraan roda dua diatas 500cc. Lalu apa isi dari peraturan baru tersebut? Bersumber dari setkab, mari kita cekidot!
1. Tarif 10%
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:
a. kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
2. Tarif 20%
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
3. Tarif 30%
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc; dan
b. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
4. Tarif 40%
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
b. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; fan
c. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:
1. Sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
5. Tarif 50%
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
6. Tarif 60%
Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Dan terakhir yang langsung naik drastis adalah..
7. Tarif 125%
Terakhir kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang mewah dengan tarif sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
d. trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Yup, peraturan terakhir buat orang bukan super kaya yang pengen punya moge makin kesulitan untuk membeli moge disebabkan pajak yang bertambah. Selain itu sikap diskriminasi terhadap sedan juga masih belum dihapuskan, pajak mobil berjenis sedan tetap lebih tinggi dibandingkan mobil berjenis lain sehingga untuk orang yang pengen beli sedan harus mengeluarkan biaya lebih tinggi 😥
Demikian pembahasan gue kali ini, semoga bermanfaat!
Salam dari Kota Depok
Wassalamualaikum