Comeback

Assalamualaikum

Baru ingat ternyata gue sudah lama gabuka my blog. Bukan apa-apa, gue sendiri lupa kalau gue punya blog haha. Oke, karena gue sudah ingat jadi gue akan mulai aktif lagi menulis di blog ini, semoga hehe. Akhir kata, stay tune in my blog sob!

Wassalamualaikum

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Mulai 19 April 2014 PPnBM kendaraan bermotor berubah!

Assalamualaikum

ffrt

Pada tanggal 19 Maret 2014 kemarin Presiden RI menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2014 yang berisi perubahan ketentuan tentang perubahan tarif pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomer 41 tahun 2013. Nah, aturan baru ini berlaku terhitung 30 hari sejak aturan ini diundangkan atau berarti mulai tanggal 19 April.

Dengan diberlakukannya peraturan baru tersebut, yang paling terkena imbas adalah kendaraan roda empat atau lebih diatas 3500cc serta kendaraan roda dua diatas 500cc. Lalu apa isi dari peraturan baru tersebut? Bersumber dari setkab, mari kita cekidot!

1. Tarif 10%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:
a. kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

2. Tarif 20%

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

3. Tarif 30%

Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc; dan
b. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

4. Tarif 40%

Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
b. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; fan
c. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:
1. Sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

5. Tarif 50%

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6. Tarif 60%

Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

Dan terakhir yang langsung naik drastis adalah..

7. Tarif 125%

Terakhir kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang mewah dengan tarif sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
d. trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Yup, peraturan terakhir buat orang bukan super kaya yang pengen punya moge makin kesulitan untuk membeli moge disebabkan pajak yang bertambah. Selain itu sikap diskriminasi terhadap sedan juga masih belum dihapuskan, pajak mobil berjenis sedan tetap lebih tinggi dibandingkan mobil berjenis lain sehingga untuk orang yang pengen beli sedan harus mengeluarkan biaya lebih tinggi 😥

Demikian pembahasan gue kali ini, semoga bermanfaat!

Salam dari Kota Depok

Wassalamualaikum

Dipublikasi di Roda Dua, Roda Empat | 3 Komentar

Wow, harga Toyota Agya naik bro!

Assalamualaikum

images (3)

Kali ini gue cuma mau ngeshare tentang harga Toyota Agya yang ternyata sudah resmi naik sejak 1 April 2014 kemarin, mengikuti Suzuki yang sudah terlebih dahulu menaikkan harga Wagon R nya. Cekidot!

Harga lama :

Agya E MT = 99.900.000
Agya E AT = 110.250.000
Agya G MT = 106.650.000
Agya G AT = 116.250.000
Agya TRD MT = 111.150.000
Agya TRD AT = 120.750.000

Harga baru :

Agya E MT = 100.350.000
Agya E AT = 110.750.000
Agya G MT = 107.150.000
Agya G AT = 116.750.000
Agya TRD MT = 111.650.000
Agya TRD AT = 121.250.000

Demikian, semoga berguna.

Wassalamualaikum

Sumber : Toyota

Dipublikasi di Roda Empat | 2 Komentar

Datsun resmi memperkenalkan on-DO di Rusia. Mungkinkah akan dipasarkan disini?

Assalamualaikum

20140404_081154_Datsun-on-DO-dari-Rusia

Hari ini Datsun resmi memperkenalkan mobil model ketiganya yang bernama on-DO di Rusia. Berbeda dengan Datsun Go yang berjenis hatchback ataupun Datsun Go+ yang berjenis mpv, Datsun on-DO berjenis sedan. Mobil ini rencananya akan mulai dipasarkan disana sekitar musim panas di tahun ini. Adapun harga, Datsun memberikan harga perkenalan seharga 128jt yang harga pastinya akan diumumkan pada saat penjualan perdananya di sekitar musim panas di tahun ini.

2032170Datsun-on-Do-3780x390

Adapun untuk ukurannya, Datsun on-DO memiliki panjang 4.337 mm, lebar 1.700 mm, dan tinggi 1.500 mm. Sementara kapasitas bagasinya 530 liter. Untuk mesin, Datsun on-DO berbeda dengan mesin yang dipakai di Datsun Go ataupun Go+. Mobil ini menggunakan mesin dengan kapasitas 1600cc yang mampu menghasilkan tenaga 87dk saja. Kecil juga ya tenaganya hehe?

20140404_083256_Datsun-on-Do-Tampak-Belakang

Setelah gue perhatikan model dari Datsun on-DO udah lumayan bagus kok buat sebuah sedan entry level. Kalau dijual disini juga desainnya masuk kok. Ya paling kalau masuk sini harganya mirip-mirip sama harga Ertiga, secara pajak kendaraan berjenis sedan di Indonesia lebih tinggi. Jadi, mungkinkah on-DO akan dipasarkan di Indonesia?

Demikian tulisan kali ini

Salam dari Kota Depok

Wassalamualaikum

Dipublikasi di Roda Empat | Meninggalkan komentar

Perbedaan Honda Blade 125 FI dengan Blade 110 karbu

Assalamualaikum

blade fi

Tanggal 28 Maret kemarin AHM resmi mengeluarkan Honda Blade 125 FI menggantikan Honda Blade 110 karbu. Jika dilihat secara sekilas terlihat hanya mesin serta model knalpot yang berubah, tetapi ternyata ada banyak yang berubah di Honda Blade 125 FI ini. Apa saja yang berubah sekaligus perbedaan Honda Blade 125 FI dengan Honda Blade 110 karbu? Berbekal dari berbagai narasumber, mari kita cekidot :

1. Ukuran diameter piston berubah menjadi 52,4mm
2. New gen dibekali rocker roller arm untuk mengurangi getaran hasil gesekan
3. Desain kabel gas tersembunyi dalam cover, kalau dulu belum tersembunyi
4. Tarikan lebih cepat
5. Top speed meningkat
6. Sudah ada O2 sensor
7. Emisi gas buang sudah Euro 3
8. Komsumsi BBM lebih irit
9. Kapasitas tangki bertambah dari sebelumnya 3,7 L menjadi 4,1 L
10. Kapasitas bagasi bertambah menjadi 7,3 L
11. Sasis common part dengan Supra X 125
12. Knalpot dibekali catalyc comverter
13. Flywheel berubah dari 1 reluctor menjadi 9 menyesuaikan sistem FI-nya
14. Dibekali sistem ECU, wiring atau kabel juga berubah. Sistem kontrol berubah dari CDI menjadi ECM.
15. Gear belakang bertambah 2 unit
16. Kompresi naik dari sebelumnya 9.0 : 1 menjadi 9.3 : 1
17. Model knalpot berubah, bagusan model yang sebelumnya
18. Harga pastinya naik..

Demikian apa yang berubah sekaligus perbedaan antara Honda Blade 125 FI dengan Honda Blade 110 karbu. Mungkin ada yang minat ganti atau nambah motor hehe? Semoga berguna..

Salam dari kota Depok

Wassalamalaikum

Dipublikasi di Roda Dua | 4 Komentar

R15 disinyalir akan diluncurkan 23 April 2014 di Indonesia

Assalamualaikum

Yamaha R15 resmi diluncurkan di Thailand dan makin membuat calon pemakai R15 di Indonesia semakin galau dan mungkin agak kecewa. Pasalnya kita sudah menunggu lama sekali, eh ternyata malah Thailand yang meluncurkan R15 terlebih dahulu.. Diperparah juga dengan info bahwa R15 Thailand didatangkan langsung dari Indonesia..

yamaha-yzf-r15-v-20-new-colour-001

Oke, tulisan ini mungkin bisa membuat calon pemakai R15 di Indonesia tidak galau lagi 🙂 Bersumber dari kompas, ada dua point penting yang sangat penting tuk disimak. Cekidot

1. Jadwal rilis peluncuran R15

“Kepastian informasi ini diperoleh dari dua sumber internal PT Yamaha Indonesia Motor Manufactruing (YIMM) yang mengetahui rencana peluncuran itu. “Rencananya lebih cepat, pekan terakhir bulan depan (April) tanggal 23,” ujar salah satu sumber”

Bersumber dari dua sumber internal YIMM, motor ini rencana diluncurkan pekan terakhir bulan depan (April) tanggal 23. Sebentar lagi tuh..

2. Perkiraan harga R15

“Lantas berapa kira-kira Yamaha Indonesia mau melepas R15 CKD ini untuk konsumen Indonesia? “Harganya masih belum final, tapi kisarannya Rp 30 jutaan,” tutup sumber YIMM”

Harga berkisar di 30 jutaan. Semoga saja benar, biar yang sudah terlanjur beli New Vixion karena R15 kelamaan keluar ga kecewa hehe 😀

Demikian tulisan gue kali ini, semoga berguna.

Salam dari kota Depok.

Wassalamualaikum.

Dipublikasi di Roda Dua | Meninggalkan komentar